Satreskrim Polresta Balikpapan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Balikpapan Timur

BALIKPAPAN, Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh BS (53) terhadap IS, Selasa (25/2/2025). 

Peristiwa ini terjadi pada awal bulan Januari 2025 di salah satu perumahan di Kawasan Balikpapan Timur.

Rekonstruksi yang digelar di Mako Polresta Balikpapan tersangka memperagakan 36 adegan.  

Wakasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis, menjelaskan bahwa jumlah adegan masih bisa berubah tergantung perkembangan saat rekonstruksi.

“Sudah kami hitung, ada 36 adegan. Namun, dalam pelaksanaannya hingga selesai, apakah tetap 36 adegan atau bertambah, kita akan lihat lagi,” ujarnya.  

Peristiwa ini bermula ketika tersangka tersinggung setelah dimarahi korban saat meminta kunci rumah adat.

Menurut salah seorang saksi berinisial KR yang hadir menceritakan bahwa di lingkungan perumahan tersebut ada sebuah rumah adat yang memang dijadikan tempat untuk berkumpul dan menggelar acara adat suku.

Tersangka datang ke rumah adat tersebut dan ingin meminjam kunci.

“Di tempat kami memang ada rumah adat, ya, untuk melakukan kegiatan di suku kami. Dia datang mau minjam kunci,” ujar KR.

Sebelum kejadian, BS sempat diusir oleh korban dan pergi. Merasa sakit hati, ia kemudian melakukan penikaman terhadap korban IS.

IS kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sehingga tersangka dianggap memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan.

Sementara di lokasi kejadian, saksi lain dengan inisial DR yang juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi ini, mengaku mendengar keributan dan cekcok antara tersangka dengan korban.

Namun tidak melihat secara langsung saat tersangka melakukan penikaman tersebut.

“Dari dalam rumah saya mendengar ada ribut-ribut, tapi pas sudah keluar, sudah kejadian itu,” ujarnya kepada penyidik dan jaksa yang turut hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut.

Lebih lanjut, AKP Robert menambahkan, badik itu memang sudah dibawanya dari rumah.

"Penikaman terjadi pada adegan ke-18 dan ke-19,” tambah AKP Robert.  

Menurut pengakuan BS, ia menikam korban sebanyak lima kali.

Namun, hasil autopsi menunjukkan adanya tujuh luka tusukan terdiri dari tiga di dada kiri dan empat di kanan.

Polisi memastikan bahwa korban dan tersangka tidak memiliki hubungan apa pun serta tidak saling mengenal sebelumnya.  

Penyidik sementara ini tidak menemukan unsur perencanaan dalam aksi pelaku.  

"Saat ditangkap, pihak keluarga menunjukkan kartu kuning yang menandakan adanya riwayat gangguan kejiwaan pada BS," ujar AKP Robert. 

Polisi pun melakukan visum et repertum kejiwaan di Samarinda dan masih menunggu hasilnya.

Meski demikian, saat diperiksa, tersangka dalam kondisi sadar.

Tersangka sementara ini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar