BALIKPAPAN, Permasalahan antara sopir angkutan kota (angkot) dan sopir bus Balikpapan City Trans berakhir damai setelah mediasi di Sat Reskrim Polresta Balikpapan pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkannya ke ranah hukum. Keduanya juga telah menandatangani surat perjanjian dan surat perdamaian.
Tjita Wihara, koordinator sopir angkot, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sopir angkot terhadap sopir bus Balikpapan City Trans. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh sopir angkot dan juga kepada keluarga besar Adat Paser,” ungkap Tjita Wihara.
Di sisi lain, Muhammad Raffisyah, sopir bus yang menjadi korban, menerima permohonan maaf atas kejadian yang dialaminya. Raffisyah menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai sopir bus yang dipekerjakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Kita sama-sama mencari nafkah. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan Balikpapan tetap dalam keadaan kondusif,” ujar Raffisyah setelah menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Ketua 1 Sepakat Adat Paser, Ardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memaafkan kejadian tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” kata Ardiansyah.
Mediasi tersebut tidak berakhir begitu saja. Pihak sopir angkot harus bersedia menerima denda adat dan menyanggupi sesuai kemampuan. Penyelesaian terkait denda adat akan dibicarakan dan diselesaikan oleh kedua belah pihak pada Minggu, 25 Agustus 2024.
0 Komentar