BALIKPAPAN, Seorang pria berinisial DR (42) diringkus kepolisian atas dugaan tindak kekerasan terhadap istri sirinya, berinisial H (48), di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, menjelaskakan insiden ini terjadi setelah DR pulang dalam keadaan mabuk, yang menyebabkan hilangnya kontrol pada Senin (15/7/2024).
DR yang baru menikah dengan H selama tujuh bulan, memulai tindakan kekerasan dengan memukul korban yang sedang berjualan sembako di rumah.
"Barang-barang dagangan yang ada di situ dilempar oleh tersangka. Insiden tersebut terekam oleh CCTV," ungkap Ipda Elfra Sitepu.
Dari salinan rekaman CCTV yang didapat polisi di lokasi kejadian, DR sempat menenang istrinya, dan melayangkan kursi plastik ke arah korban. Tak hanya melakukan kekerasan, tersangka juga mencabut parang dan menodongkannya ke arah korban dengan gestur mengancam.
"Meskipun korban tidak mengalami luka serius, terdapat lebam pada tubuhnya akibat pemukulan tersebut," tutur Ipda Elfra
Lanjutnya, setelah menerima laporan dari korban, polisi segera menangkap DR di belakang rumahnya. serta turut mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
Ipda Elfra Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat.
Dimana DR dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 335 KUHP
"Karena itu, kami menjeratnya dengan pasal yang paling berat, yakni menggunakan UU Darurat, ancamannya 10 tahun," tegasnya.
0 Komentar